pemerintah dalam arti luas. tujuan dari pemerintah kekuasaan itu dilaksnakan menurut hukum tidak tertulis yaitu asas-asas pemerintahan yang baik. pemerintah dalam arti luas

 
 tujuan dari pemerintah kekuasaan itu dilaksnakan menurut hukum tidak tertulis yaitu asas-asas pemerintahan yang baikpemerintah dalam arti luas Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Instruksi, Surat Edaran, Pengumuman, Surat Keputusan, dan lain-lain

Adapun beberapa pendapat para ahli tentang munculnya pemerintahan: a) Menurut Thomas Hobbes Menurut Hobbes,. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Pemerintah (PP) dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Namun di beberapa- Pemerintah dalam arti sempit : pelaksana penguasaan negara yang merupakan kegiatan penyelenggaraan eksekutif untuk memberikan pelayanan umum dan mengangkat kesejahteraan rakyat. b. Berikut ini uraiannya :Irigasi merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan usaha tanidalam arti luas. • bersifat final dalam arti lebih luas; • Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; Title: KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARADari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. “Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan. Dalam arti luas, administrasi publik berarti pekerjaan-pekerjaa yang terliput di dalam (yang dilakukan dalam rangka) penanganan yang aktual terhadap masalah-masalah pemerintahan, dalam arti sempit, administrasi publik berarti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh cabang administrasi saja, yakni kegiatan kepalaperencanaan kegiatan pemerintahan itu. 1 Pengertian dan Konsep Pemerintahan Daerah Pemerintahan memiliki dua arti, yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. 10 Philipus M. Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari tampil dengan 2 kedudukan, yaitu sebagai wakil dari badan hukum dan wakil dari jabatan pemerintahan. Dalam arti luas pemerintahan mencakup pula DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Jakarta: Ghaliapemerintahan dalam lingkungan eksekutif. Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan syang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat. Pemerintah (an) dalam arti luas, yaitu : Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Legislatif, Eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan Pemerintahan. Pemerintah(an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementrian-kementrian, suatu arti yang biasa kita pakai dalam pembicaraan pada dewasa ini. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat. Istilah administrasi dalam pengertian pemerintah atau administrasi negara, misalnya berikut ini. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. com, Jakarta Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. Pengertian pemerintah dalam arti luas (regering) adalah pelaksana tugas seluruh badan-badan, lembaga dan petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara. Akan tetapi,. Desentralisasi di Indonesia Kebijakan desentralisasi di Indonesia diberlakukan berdasarkan Undang-undang No. Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat. entang Pemerintah Daerah T. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan definisi atau pengertian pemerintah dalam arti sempit (bestuur) adalah mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. 6 Penggunaan istilah Hukum Negara dimaksudkan untuk membedakannya dengan staatsrecht in engere zin (Hukum Tata Negara dalam arti sempit). Pemerintah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dihadapkan pada pelaksanaan tugas yang sangat luas dan kompleks dalam upaya mensejahterakan rakyat. Pemerintah dalam arti sempit adalah semua organ negara termasuk DPR, sedangkan pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus . Eksekutif dalam konteks di atas adalah eksekutif dalam arti sempit yaituPemerintah (an) dalam arti sempit, yaitu : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Eksekutif, yaitu Presiden dibantu oleh para Menteri-menterinya dalam rangka mencapai tujuan Negara. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Pemerintah dalam arti luas mencangkup pelaksanaan tugas badan-badan, lembaga-lembaga, dan petugas-petugas yang diserahi wewenang untuk tujuan tertentu dalam suatu negara, dalam hal ini menunjuk pada kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit merupakan fungsi pemerintahan (bestuur. 2. Pendapat di atas memandang bahwa pemerintahan dalam arti sempitnya hanya berisikan satu lembaga saja yakni eksekutif. Konstitusi juga melakukan pengaturan terkait suatu sistem pemerintahan yang telah diselenggarakan di dalam suatu negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. F. tertinggi. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar juga tidak selalu. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang artinya membentuk negara, menyusun negara, dan menyatakan negara. “Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 1994. e. Pemerintah dalam arti sempit menunjuk pada lembaga eksekutif. Dalam arti sempit adalah kegiatan berupa pencatatan, pengolahan, pengumpulan, pemberian nomor/kode surat, pengetikan, penggandaan, penyimpanan. Golongan ilmu pengetahuan yang menekankan pada negara sebagai. dalam arti kepala pemerintah diberi kewenangan untuk mempertimbangkan atas dasar inisiatif sendiri hal-hal yang berkaitan dengan izin,Administrasi dapat dibedakan dalam pengertian sempit dan dalam arti luas. Kewenangan Pemerintah Pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Dalam. E. Diposting oleh Unknown di 19. Pemerintahan dalam arti luas yang disebut regering atau goverment, yakni pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan negara. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. tindakan pemerintah dalam. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam rangka. Prayudi Atmosudirdjo melihat administrasi negara pada fungsinya yang lebih luas lagi, yakni melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strategy,. Dalam arti yang luas, lembaga negara identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu. d. pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah itu, yang telah 41 Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PT. Hadjon11 menyatakan bahwa pemerintahan dapat dipahami dalam melalui dua pengertian ; disatu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan”Pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia. Melaksanakan tugas-tugas. Pengertian Pemerintahan Dalam Arti Luas. Yenny Salim. fPemerintahan Pemerintahandapat dipahami melalui dua pengertian disatu pihak dalam arti fungsi pemerintahan (kegiatan memerintah) dilain pihak dalam arti organisasi pemerintah (kumpulan dari kesatuan- kesatuan pemerintah (Hadjon, dkk, 1993: 6). Syarat-syarat Pemungutan Pajak. Tindakan badan eksekutif atau yudikatif dianggap sebagai tindakan Negara. Menurut Bachsan Mustofa, Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Misalnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan: “Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia “. a. Definisi Kebijakan Pemerintahan Defenisi kebijakan pemerintahan telah banyak dikemukakan. Pengertian Pemerintahan Pemerintahan dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggara Negara yang dilakukan oleh organ-organ Negara yang. Posisi M2 pada Desember 2021 tercatat sebesar Rp7. Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah. Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah pada awal Januari 2001. Tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan selain untuk melindungi masyarakat dari. Pemerintah dalam arti sempit : kekuasaan yang mempunyai tugas khusus, yakni melaksanakan tujuan dari peraturan perundangan (eksekutif). Dengan kata lain, negara dengan seluruh alat kelengkapannya merupakan. Pemerintah diartikan sebagai sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan, atau sistem menjalankan perintah, yang memerintah. C. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Januari 2015 yang pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 1 Maret 2022. Pemerintah adalah pengurus dari. (Carl J. Dari pengertian diatas, Finer mengakui ada pemerintah dan pemerintahan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti sempit pemerintahan adalah. Ia Menjelaskan pengertian pemerintahan dalam arti luas yaitu sebagai aktivitas badan-badan publik yang terdiri atas kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif serta kegiatan yuridis dalam upaya agar dapat mencapai tujuan. Pemikiran tentang kesejahteraan rakyat sebenarnya sudah ada sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila kata “pemerintah” diganti dengan kata “negara”, maka frase “lembaga negara” diartikan sebagai badan-badan negara di. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah agar ada keseimbangan yang dinamis antara jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di. M. Sedangkan konsep pemerintahan dalam arti luas adalah dari semua kegiatan yang dihasilkan dari kemerdekaan dan kedaulatan dan didasarkan pada rakyat atau populasi dan negara. Dalam arti yang sempit, C. Pemerintah dalam arti presiden bersama-sama dengan kabinet. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau f. Menurut Budi Winarno (2007 : 15), istilah kebijakan (policy term) mungkin digunakan secara luas seperti pada “kebijakan luar negeri Indonesia” , “kebijakan ekonomi Jepang”, dan atau mungkin juga dipakaiPemerintah dalam arti luas : menunjuk pada aktivitas (tugas, fungsi dan kewenangan) yang dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ada banyak bentuk sistem. Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan memerintahdalam arti luas tugas pemerintah itu terbagi kedalam empat fungsi yaitu pembentuk undang-undang, pelaksana/ pemerintah (bestuur), polisi dan keadilan. Kekuasaan eksekutif. Termasuk hubungan di antara pemerintah pusat dan bagian yang ada pada negara. Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Republik Indonesia di dunia. Dalam arti luas, Pemerintahan mencakup semua kekuasaan yang meliputi seluruh fungsi negara. Jadi terdapat 3 (tiga) ciri-ciri Hukum Administarsi Negara (HAN), yaitu : Menguji hubungan hukum istimewa; Adanya para pejabat pemerintahan; dan. Pemerintah dalam arti yang luas tidak menyamakan antara pemerintahan dan eksekutif, sedang dalam arti yang sempit menyamakan antara pemerintahan dengan eksekutif. Bertitik tolak dari pandangan ini, sistem pem34intahan negara dibedakan menjadi tiga. Lembaga Eksekutif, yaitu cabang pemerintahan yang memiliki tanggung jawab dalam. Menurut Sjachran Basah, bahwa asas legalitas itu merupakan upaya mewujudkan duet integral secaraPerbuatan Pemerintah Basariah M. terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua tahun. Pemerintah dalam arti sempit adalah eksekutif yang melaksanakan fungsi menjalankan undang-undang, yaitu sekelompok orang yang diberi tugas untuk merencanakan, mengumpulkan, menyusun, mengorganisasikan,. Pengertian Pajak dan Administrasi Pajak. Sedangkan dalam arti luas, pemerintahan adalah meliputi seluruh kegiatan pemerintah, baik menyangkut bidang legislatif, ekseksutif, maupun yudikatif. istimewa seperti ikut serta dalam pemerintah yang tidak dimiliki orang lain yang bukan warga negara Romawi. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya. C. Ajaran Montesquieu ini dikenal dengan nama “trias politika”. Pemerintahan memiliki dua arti, yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. 1 2. Menganalisis Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia Sistem Pemerintahan! Menurut doktri hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut: Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah Dengan kata lain bahwa pemerintah Negara sama dengan penyelenggara Negara. Menurut Wijana, administrasi negara adalah: “Rangkaian semua organ-organ negara rendah dan tinggi, yang bertugasDalam arti luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Muchsan menyatakan. Pengertian dan hakikat konsep ilmu administrasi: a. politiknya (dlm arti luas) Administrasi negara aktivitas badan eksekutif dlm melaksanakan pemerintahan (dlm arti sempit) Prajudi Atmosudirdjo Adm. Menurut Subekti. substansi keuangan negara dalam arti luas sehingga keduanya tidak boleh dipersamakan secara yuridis. Strong, pemerintahan dalam arti luas merupakan setiap aktivitas badan-badan publik yang terdiri dari aktivitas-aktivitas atau pun kegiatan eksekutif, legislatif, dan yuridis dalam upaya mencapai tujuan sebuah negara. Eksekutif dalam konteks di Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Government (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερµαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). 1. TINJUAN PUSTAKA A. Dari pengertian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah pada hakekatnya adalah aspek statis, sedangkan pemerintahan adalah aspek dinamikanya. Sejalan dengan era reformasi dan otonomi daerah, maka saat ini telah ada pengaturan. 21 . 25 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : Kewenangan pemerintah pusat. Ke- 1, h. Perbuatan Pemerintah Basariah M. Sedangkan, pemerintah dalam arti sempit adalah penyelenggaraan. Nov*. Dan ketiga asas ini pun dilaksanakan secara. legal; dan partisipatif artinya melibatkan masyarakat dalam penyusunannya. Pemerintahan (an) dalam arti sempit, yaitu : perbuatan. Dengan melihat Ilmu. DOSEN PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FISIPOL UIR UNIVERSITAS ISLAM RIAU Dr. •Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas ataupemerintahan dalam arti luas di daerah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). 2) Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk DPR. Hubungan antar pemerintahan Tipologi Desentralisasi Dalam Arti Luas Dekonsentrasi Delegasi Desentralisasi dalam arti luas Devolusi Privatisasi Deregulasi 15. pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada aparatur negara, alat-alat perlengkapan. 18 pada kekuasaan Eksekutif. Hukum Administrasi Negara dalam arti luas, yaitu terdiri atas: (1) hukum tata pemerintahan, (2) hukum tata usaha negara, (3) hukum administrasi negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan ruham tangga, 4 Hadjon, Philipus M. Demikian fungsi UUD adalah : 1. d. 1. HAN negara dlm keadaan bergerak. Source: giatbelajars. Meskipun administrasi negara memiliki kebebasan, namun dalam 5 Y Sri Pudyatmoko, Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan, Gramedia Widiarsana Indonesia, Jakarta, 2009, halaman 1. Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah kajian pemerintah negara. Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga eksekutif berdampingan dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Hal ini kemudian me-nimbulkan permasalahan dalam penerapan paradigm baru pemerintahan yakni desentralisasi termasuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang merupakan dua hal yang saling berhubungan dan saling melengkapiPemerintah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dihadapkan pada pelaksanaan tugas yang sangat luas dan kompleks dalam upaya mensejahterakan rakyat. Menurut Montesquieu pemerintahan dalam arti luas meliputi: pembentukan undang-undang; pelaksanaan; dan peradilan. Tindakan badan eksekutif atau yudikatif dianggap sebagai. Kewenangan Pemerintah Pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan. arti luas. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. 5 Atmosudirdjo, Pradjudi. pemerintah daerah dari pada sebagai lembaga legislatif dalam arti yang sebenarnya. 673 15 Peter Salim. Dalam hakikatnya,. Pendekatan dengan berbasis prinsip/asas yang mendasarkan pada konsep yang jelas dan tidak ambigu, akan mengarah pada koherensi dan konsistensi yang lebih besar dalam melakukan penormaan hukum dari suatu tindakan pemerintahan. Tindak Pidana Yang berkaitan dengan. 5 Hal ini bisa disebabkan karena ranah kekuasaan pemerintahan yang sangat luas. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintahan yang dilakukan oleh. Jadi otonomi daerah yang dimaksud di sini adalah pemberian kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Pemerintah muncul karena adanya pernyataan “STATE OF NATURE”, yang artinya, :”MASYARAKAT ILMIAH”. Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk). Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Instruksi, Surat Edaran, Pengumuman, Surat Keputusan, dan lain-lain. Dalam arti luas, pemerintahan mencakup semua kekuasaan yang meliputi seluruh fungsi. Pemerintah dalam arti luas adalah semua organ negara dan pemerintah dalam arti sempit adalah kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga eksekutif. HAKIKAT, TUJUAN, DAN SIFAT KONSTITUSI a . Pada sistem. 4. Pemerintahan dalam arti luas yang disebut regeringatau goverment, yakni. Hum Hukum adminstrasi negara menghendaki bagaimana pemerintahan dikelola dan diselenggarakan dengan baik. Dasar Pemikiran : a. 1988. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah kajian pemerintah negara. Pemerintahan dalam arti luas meliputi semua organ-organ atau badan atau lembaga-lembaga Negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan Negara, yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif dan. pemerintahan secara luas, pemerintah (dalam arti luas) berpegang pada dua macam asas, yaitu asas keahlian dan asas kedaerahan. Pemerintah (an) dalam arti luas, yaitu : Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Legislatif, Eksekutif dan yudikatif dalam rangka. terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan lingkungannya. Menurut Strong, pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Mengubah dan menetapkan UUD merupakan wewenang dari lembaga. “Maksudnya Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara perdamaian dan keamanan Negara, ke dalam dan keluar. ”. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara. Tidak heran pasca Perubahan UUD 1945, pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR dan. a) Izin dalam arti luas yaitu semua yang menimbulkan akibat kurang lebih sama, yakni bahwa dalam bentuk tertentu diberi perkenaan untuk melakukan sesuatu yang mesti dilarang. Sedangkan definisi atau pengertian pemerintah dalam arti sempit (bestuur) adalah mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. 30.